Sesuai Pedoman Dasar Karang
Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna
dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Posting Komentar