Pada mulanya, kegiatan Karang
Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti
rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan
(pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak
sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus
dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari
waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan
sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka
lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru,
nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat
Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan
kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum
Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No
11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut
memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas
sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional
(TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi
Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan
persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan
di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang
Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan
dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan
penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang
Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan
berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan
hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan,
kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem
pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki
Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR
No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai
wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Posting Komentar