PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
KECAMATAN CILAMAYA WETAN
PEMERINTAH DESA SUKAKERTA
Alamat :
Jl. Raya Sukakerta No. 66 Cilamaya Wetan – Karawang 41384
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAKERTA
NOMOR : 147.42/201/2013/DES
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA SUKAKERTA KECAMATAN CILAMAYA WETAN
KABUPATEN KARAWANG
MASA BHAKTI 2013 – 2018
KEPALA DESA SUKAKERTA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Program Karang Taruna Desa Sukakerta
Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pperlu d tunjuk / di pilih Pengurus
Karang Taruna Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang
b.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas agar terarah dan bertanggung jawab dalam
pelaksanaan yang berdaya guna secara optimal maka perlu di bentuk Pengurus
Karang Taruna Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang
Mengingat; : 1. Undang- undang nomor : 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Karawang dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat
2.
Undang- undang nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan
3. Undang-undang
Republik Indonesia nomor ; 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
di ubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang nomor 32 Tahun tenteng Pemerintah Daerah
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tenetang kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonomi
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer : 72 Tahun 2005 tentang Desa
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomer 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Karawang
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomer
6 Tahun tentang Desa
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomer 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Menunjuk dan mengangkat yang Nama-namanya
tercantum dalam keputusan ini sebagai pengurus Karang Taruna Desa Sukakerta
Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang
KEDUA : Dengan di angkatnya Surat Keputusan ini
maka kepengurusan Karang Taruna yang lama di nyatakan tidak berlaku
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetepkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/ perubahan
seperlunya bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapan
DITETAPKAN : SUKAKERTA
PADA TANGGAL : 13 SEPTEMBER 2013
Kepala Desa Sukakerta
H.BUKHORI
S Pd.I
Tenbusan
:
1. Camat
Cilamaya Wetan ( sebagai Pelapor)
2. Yang
bersangkutan
========================================================================
Tanggal : 13 September 2013
Tentang : Susunan Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sukakerta
NO NAMA JABATAN
1. MOHAMMAD ROHIM : KETUA
2. MOCH. SYAMSUDIN : SEKERTARIS
3. DEDE HANDI HENDARTO : BENDAHARA
4. YUDI YUDISTIRA : SEKSI HUMAS
5. MUHOLID : SEKSI SOSIAL
6. HENDRI : SEKSI OLAH RAGA
7. USTAD. HAKIM : SEKSI KEPEMUDAAN
8. MOHAMMAD TOHA : SEKSI KEAGAMAAN
9. NASUHA : SEKSI KESENIAN
10. UJANG : SEKSI KESEHATAN
11. WAWAN : SEKSI PERALATAN
12. HENDRA : SEKSI KEAMANAN
13. HARYANTO
========================================================================
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
KECAMATAN CILAMAYA WETAN
PEMERINTAH DESA SUKAKERTA
Alamat :
Jl. Raya Sukakerta No. 66 Cilamaya Wetan – Karawang 41384
Nomor :
147.42/201/2013/DES Tanggal : 13 September 2013
Tentang : Susunan Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sukakerta
PENGURUS KARANG TARUNA
DESA SUKAKERTA KECAMATAN CILAMAYA
MASA BHAKTI 2013 – 2018
1. MOHAMMAD ROHIM : KETUA
2. MOCH. SYAMSUDIN : SEKERTARIS
3. DEDE HANDI HENDARTO : BENDAHARA
4. YUDI YUDISTIRA : SEKSI HUMAS
5. MUHOLID : SEKSI SOSIAL
6. HENDRI : SEKSI OLAH RAGA
7. USTAD. HAKIM : SEKSI KEPEMUDAAN
8. MOHAMMAD TOHA : SEKSI KEAGAMAAN
9. NASUHA : SEKSI KESENIAN
10. UJANG : SEKSI KESEHATAN
11. WAWAN : SEKSI PERALATAN
12. HENDRA : SEKSI KEAMANAN
13. HARYANTO
DITETAPKAN : SUKAKERTA
PADA
TANGGAL : 13 SEPTEMBER 2013
KEPALA DESA SUKAKERTA
H.
BUKHORI S Pd I
Posting Komentar