skip to main |
skip to sidebar
HomePENGERTIAN KARANG TARUNA
PENGERTIAN KARANG TARUNA
1. PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk
turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial
tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau
dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan
masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat
menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua
upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan
guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi
mudanya.
2. PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman
Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah
menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
3. TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga
Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
4. KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
A. Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif
(Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11
s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat
kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan
Karang Taruna.
B. Kepengurusan
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk
kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk
tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam
Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat
setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat
kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima)
Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua 1;
3. Wakil Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil Sekretaris 1;
6. Wakil Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil Bendahara 1;
9. Wakil Bendahara 2;
10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan
dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan
dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas
sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3
(Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Posting Komentar